Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto juga ikut menanggapi berita tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2018, di mana Sigit sebagai pelapor mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli.
Baca juga: Aprilia Manganang Dapat Nama Baru dari Istri KSAD Andika Perkasa, Ini Maknanya
Baca juga: Abripda Asep yang Hilang 17 Tahun saat Tsunami Aceh hingga Dinyatakan Gugur Ternyata Masih Hidup
Baca juga: Tunggal Putri Turki, Neslihan Yigit Satu Pesawat dengan Minions Cs Masih Tanding di All England 2021
Ia menyatakan bahwa nasabah menarik sendiri uang Rp 400 juta yang telah disetornya.
“Pada pukul 14:04:40, yang bersangkutan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta, dan pukul 14:05:29 yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan transaksi penyetoran tersebut di BRI,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa bukti transaksi penarikan tersebut lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid.
Menurutnya, jika nasabah tersebut menginvestasikan dananya secara pribadi kepada terduga pelaku penipuan, hal itu di luar kewenangan BRI.
Sehingga, BRI tak memiliki kewajiban untuk ganti rugi.
"Apabila setelahnya yang secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," tambah Aestika.
Terakkhir, Aestika mengatakan bahwa BRI mengimbau masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Kasus Uang Raib Rp 400 Juta di Bank, Ternyata Nasabah Tarik Sendiri Uangnya"