Pencurian Rp 653 Juta di Kantor PMI, Polda NTB Telusuri Keterlibatan Orang Dalam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LUMPUH: US alias Songkok dalam sesi keterangan pers, Senin (8/3/2021) tidak bisa berdiri setelah dilumpuhkan petugas kepolisian saat ditangkap. 

Akhirnya mereka masuk ke kantor unit donor darah PMI, tepat di samping rumah kosong itu.

Di dalam kantor mereka menemukan brankas. Meski cukup berat, namun dia berhasil mengambilnya.

”Brankas itu kemudian mereka lempar ke luar kemudian diambil tersangka,” jelas Artanto.

Baca juga: Berusaha Kabur dan Membuang Sabu, Pria di Mataram Ini Diringkus Polisi

Baca juga: NTB Dilanda 121 Gempa Bumi pada Pekan Pertama Maret

Setelah membawa kabur brankas, pelaku membawanya pulang ke rumahnya di Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru.

Di rumahnya mereka membuka brankas dengan alat berupa cangkul.

”Setelah dibuka brankas itu berisi uang Rp 653 juta beserta sertifikat dan surat-surat kendaraan,” katanya.

Uang tersebut mereka bagi dua. Pada saat yang sama, beberapa teman pelaku juga datang dan meminta bagian. Ada juga yang mengambil berkas-berkas tersebut.

”Tersangka yang lain masih DPO mengambil surat-surat dan berkas yang lain,” katanya.

(*)

Berita Terkini