Sehari-hari SH berprofesi sebagai buruh bangunan.
Berdasarkan pengakuannya di depan petugas, sabu digunakan untuk menambah stamina.
Selain itu, dia menjual sabu dengan alasan penghasilannya sebagai tukang tidak cukup.
”SH ini juga merupakan pengguna sabu,” katanya.
Dia memakai sabu supaya staminanya kuat saat bekerja sebagai buruh.
”Jaringannya masih kita kembangkan,’’ tegas Yogi.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)