6. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Menutup fasilitas umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.
8. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Corona Indonesia 9 Februari 2021: Total 1.174.779 Positif, 973.452 Sembuh, 31.976 Meninggal