TRIBUNLOMBOK.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.700 pasien pada Selasa (9/2/2021).
Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.174.779 pasien.
Pada Senin kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.166.079 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 973.452 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 963.028 orang.
Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 10.424 orang.
Kemudian, total ada 31.976 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Selasa hari ini.
Sementara, data Senin kemarin sebanyak 31.763 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 213 orang.
Pelaksanaan PPKM Mikro
Kepala Daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian sebagai berikut:
Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan desa/kelurahan.
Pelaksanaan testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing.
Proses tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.
Penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa zona merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa.
Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat Polsek dan Koramil.
Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta koordinasi dengan TNI dan Polri.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua K/L yang terkait.
Berikut ini skema pelaksanaan PPKM Mikro yang dikutip dari www.ekon.go.id:
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
4. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mall:
- Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen.
- Pembatasan jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB
- Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.
5. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Menutup fasilitas umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.
8. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Corona Indonesia 9 Februari 2021: Total 1.174.779 Positif, 973.452 Sembuh, 31.976 Meninggal