1. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
2. Pusat data dan informasi kementerian pendidikan dan kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Isi lengkap surat edaran: Link<<
Ujian Nasional 2021 Diganti Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengatakan, tahun 2020 akan menjadi tahun terakhir pelaksanaan ujian nasional (UN).
UN pada tahun 2021 akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional.
Melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi.
"Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut."
"Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka."
"Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021."
"Jadi bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi."
"Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar," ujarnya, dikutip dari Kemdikbud.go.id, Rabu (11/12/2019).
Sementara terkait survei karakter, dilakukan untuk mengetahui data secara nasional mengenai penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa Indonesia.
Menurutnya, selama ini secara nasional data pendidikan yang dimiliki berupa data kognitif.