Keberadaan pelaku lalu terdeteksi di sebuah rumah, pada Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari.
Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Tapi terjatuh dan langsung ditangkap.
”Dia mau melarikan diri tapi terjatuh sendiri terus ditangkap Tim Opsnal,’’ katanya.
Pelaku lalu dibawa untuk diproses di markas Polsek Cakranegara.
Barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan pelaku serta pisau untuk merusak pintu toko sudah disita.
”Kita kembangkan sesuai rekaman CCTV. Ini ada pelaku lainnya,” ujarnya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)