"Dua pelaku berhasil kami amankan, termasuk satu orang penadah, sedangkan dua lainnya dinyatakan DPO" bebernya.
Pelaku diduga berjumlah empat orang dan satu orangnya bertindak sebagai penadah.
Dengan penangkapan tiga pelaku, kini tinggal dua pelaku masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni KU dan NU.
“Keduanya merupakan residivis,” terangnya.
Dalam beraksi, kawanan begal ini membagi peran.
Ada yang posisinya sebagai pembonceng pelaku, dua orang lainnya bertindak sebagai eksekutor yang menghampiri korban dan merampas barang-barang milik korban.
Lalu barang-barang tersebut dijual di kawasan Lombok Barat.
"Terhadap dua orang ini kita akan terus lakukan pengejeran, sampai kita bisa lakukan penangkapan," tegasnya.
Pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)