Betet ditangkap Selasa (26/1/2021), di kamar kosnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 40 juta.
AR alias Betet kepada wartawan mengaku, dia sangat menyesal dengan perbuatannya.
Dia benar-benar tidak pernah berpikir akan mencuri HP milik teman kosnya.
”Sebenarnya kita tidak ada niat pak, tetapi karena kamarnya terbuka. Lalu HP-nya saya mabil dan jual ke konter,” katanya.
• Dalang Ki Anom Subekti, Istri, dan Dua Anaknya Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Tanda Penganiayaan
Waktu itu dia mengaku sangat membutuhkan uang untuk membayar kredit motornya.
Selama puluhan tahun merantau ke Lombok, dia bekerja keras dengan berjualan bakso. Tapi Betet tidak menyangka berakhir seperti saat ini
”Saya sangat menyesal. Saya minta maaf sama ibu atas kejadian ini, dia (korban) sangat baik orangnya, dia teman saya,” katanya.
(*)