Disebut AA adalah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.
"Kita mengapresiasi langkah cepat Polresta dalam menangani kasus ini. Kita juga harapkan agar bisa diberi hukuman tambahan berupa kebiri oleh Majelis Hakim nantinya. Tentu didukung oleh tuntutan jaksa. Orang terdekat pelakunya ini dan dilakukan berulang-ulang. Tapi kebiri tidak berlaku untuk tersangka MIS karena masih anak-anak," kata Aris.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto Sirait kasus ini terungkap berkat adanya laporan ibu korban tanggal 5 Januari 2021.
Disebut kalau korban dan tersangka sebelumnya sama-sama tinggal serumah di perumnas Bedang Desa Dagang Kelambir Tanjung Morawa.
"Alat bukti sekarang kita sudah punya hasil visum dari RSUD Deliserdang bahwa selaput dara korban telah robek. Pasal yang kita persangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 UU Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Julianto. (dra/tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Sampai 20 Kali, Pria Ini Mengaku Sudah Siap Dihukum Kebiri,
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mei Kelabu Korban Asusila Ayah Kandung di Tasik, Ditinggal Suami, Ibu Meninggal, jadi Korban Bapak