Suami Kabur, Wanita di Tasikmalaya Ini Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Mei 2020

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan - Nasib korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Ia ditinggalkan begitu saja oleh suaminya pada Mei 2020 lalu jadi korban rudapaksa ayah kandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Korban asusila ayah kandung sendiri di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, ternyata sudah berumah tangga dan punya satu anak.

Nasib korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Ia ditinggalkan begitu saja oleh suaminya pada Mei 2020.

Pada bulan yang sama, ibu kandung korban meninggal dunia.

Masih bulan yang sama ayah kandungnya sendiri, Os (50), diduga tega merudapaksa dirinya.

"Jadi kelakukan bejat tersangka sudah dilakukan sejak Mei dan baru berhenti Januari setelah kelakuannya jadi cerita dari mulut ke mulut warga," kata Ajat.

Baca juga: Artis Korea Song Yoo Jung Dikabarkan Meninggal Bunuh Diri, Postingan Terakhir Ramai Ucapan Duka

Baca juga: VIRAL Suami Menangis saat Istri Beri Kejutan Tespek Positif, Ternyata Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: Heboh Penemuan Bangkai Duyung Kerbau di Lombok Tengah, Dagingnya Dikonsumsi Warga

Tersangka selalu berhasil menumpahkan nafsu bejatnya ke anak kandung sendiri.

Pelaku selalu mengancam korban akan dicekik jika berteriak.

Namun kelakuan Os akhirnya terendus warga.

Terlebih korban pun tak berdiam diri.

"Setelah mendapat laporan warga setempat, kami meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka," ujar Ajat.

Karena kasusnya mengenai asusila, pihak Polsek Cisayong menyerahkan kelanjutan proses hukumnya ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta.

Kasus Serupa : Pria Tega Cabuli Anak Kandungnya hingga 20 Kali, Mengaku Siap Dihukum Kebiri

Dihadapan awak media, AA (55) ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sampai 20 kali siap untuk menerima hukuman tambahan kebiri.

Hal itu diungkapkan AA saat ditanyai Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait seusai kegiatan konfrensi pers yang dilakukan oleh Polresta Deliserdang Jum,at, (22/1/2021).

AA mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah.

Bahkan ia juga sadar telah merusak dan menghancurkan masa depan putri kandungnya.

"Saya siap dijatuhi hukuman apa pun termasuk dikebiri. Saya tau masa depan anak saya sudah hancur karena saya. Saya meminta maaf sama istri dan keluarga saya serta seluruh masyarakat Indonesia," ujar AA dengan kedua bola mata berkaca-kaca.

AA sempat menjawab pernyataan Aris dan awak media awal mula ia mencabuli anaknya itu.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu melakukan perbuatan sejak tahun 2018.

Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah sementara korban sedang tidur.

Saat pertama kali dicabuli kondisi korban disebutnya sudah tidak perawan lagi karena sudah lebih dahulu dicabuli oleh anak lajangnya yang juga sebagai abang korban, MIS (15). 

"Yang bilang MIS yang pertama kali dia. Kalau saya sudah 20 kali tapi kalau MIS baru 5 kali," katanya. 

Kepada Aris, AA sendiri mengakui kalau dirinya sendiri memang sudah mempunyai dua istri.

Namun demikian ia mengaku saat melihat anaknya tidur tiba-tiba ia pun tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Sama seperti AA, MIS juga saat itu ikut meminta maaf dihadapan awak media.

Ia mengaku awal mula mencabuli adiknya karena terpengaruh melihat tayangan video porno.

"Kalau saya lima kali," kata MIS. 

Aris Merdeka Sirait berharap agar dalam kasus ini AA bisa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.

Menurutnya unsur-unsur kejahatan sesuai PP 70 tahun 2020 sudah terpenuhi.

Disebut AA adalah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.

"Kita mengapresiasi langkah cepat Polresta dalam menangani kasus ini. Kita juga harapkan agar bisa diberi hukuman tambahan berupa kebiri oleh Majelis Hakim nantinya. Tentu didukung oleh tuntutan jaksa. Orang terdekat pelakunya ini dan dilakukan berulang-ulang. Tapi kebiri tidak berlaku untuk tersangka MIS karena masih anak-anak," kata Aris.

Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto Sirait kasus ini terungkap berkat adanya laporan ibu korban tanggal 5 Januari 2021.

Disebut kalau korban dan tersangka sebelumnya sama-sama tinggal serumah di perumnas Bedang Desa Dagang Kelambir Tanjung Morawa. 

"Alat bukti sekarang kita sudah punya hasil visum dari RSUD Deliserdang bahwa selaput dara korban telah robek. Pasal yang kita persangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 UU Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Julianto. (dra/tribun-medan.com). 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Sampai 20 Kali, Pria Ini Mengaku Sudah Siap Dihukum Kebiri, 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mei Kelabu Korban Asusila Ayah Kandung di Tasik, Ditinggal Suami, Ibu Meninggal, jadi Korban Bapak

Berita Terkini