Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku F.
Kasusnya akan diserahkan ke Pengamanan Internal Polisi (Paminal) untuk sidang kode etik.
”Dua-duanya nanti kita proses di Dompu,” katanya.
Terpisah, dalam keterangan persnya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menegaskan, oknum anggota tersebut akan diproses.
Dia akan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik.
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan NTB Dicopot saat Kasus Covid-19 Sedang Tinggi
Selain itu, F juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Bagi setiap orang yang tidak mematuhi undang-undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara 1 tahun,” tegasnya, di markas Polres Dompu.
Saat ini, F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo.
Sehingga tim Satreskrim belum meminta keterangannya.
Sementara identitas perempuan juga sudah dikantongi.
Dia berasal dari Bima. Tim sudah mencari ke rumahnya, namun tidak ditemukan.
(*)