Kelabui Petugas dengan Buang Sabu ke Selokan, Pemuda Lombok Barat Dicokok Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (duduk; dua dari kiri) saat memberi keterangan pers, Kamis (21/1/2021).

Adapun MY bukan pemain baru, sebelumnya pernah ditangkap pada dikasus serupa tahun 2020.

Tapi karena barang bukti tidak ada, MY hanya dikenakan pasal 127 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti rehabilitasi.

”Dulunya pernah ditangkap sedang pesta sabu. Tapi karena barang bukti tidak ada dan dia direhabilitasi,’’ paparnya.

Baca juga: Tukang Ojek dan Penumpang Perempuan Tertangkap Bawa Sabu di Lombok Tengah

Kini MY kembali mengkonsumsi sabu dan diduga mengedarkan dengan barang bukti 4,54 gram.

”Sekarang dia tidak bisa mengelak lagi. Karena barang bukti lengkap kita dapatkan,” tegasnya.

Selain itu, percakapan handphone juga menguatkan pelaku sebagai pengedar.

(*)

Berita Terkini