Adapun MY bukan pemain baru, sebelumnya pernah ditangkap pada dikasus serupa tahun 2020.
Tapi karena barang bukti tidak ada, MY hanya dikenakan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti rehabilitasi.
”Dulunya pernah ditangkap sedang pesta sabu. Tapi karena barang bukti tidak ada dan dia direhabilitasi,’’ paparnya.
Baca juga: Tukang Ojek dan Penumpang Perempuan Tertangkap Bawa Sabu di Lombok Tengah
Kini MY kembali mengkonsumsi sabu dan diduga mengedarkan dengan barang bukti 4,54 gram.
”Sekarang dia tidak bisa mengelak lagi. Karena barang bukti lengkap kita dapatkan,” tegasnya.
Selain itu, percakapan handphone juga menguatkan pelaku sebagai pengedar.
(*)