Syarat lainnya, setelah mendapatkan BLT PKH ibu hamil diwajibkan memeriksakan kehamilannya di faskes, minimal 4 kali selama hamil hingga melahirkan.
Selama 42 hari masa nifas setelah melahirkan, ibu hamil juga wajib memeriksakan kondisinya dan bayinya ke faskes sebanyak 4 kali.
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.
- Warga miskin atau rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
- Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.
1. Tidak ada sistem daftar online
Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
2. Calon peserta bukan penerima bansos lain
Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.
3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara
Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.
4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin
Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.
5. Data lengkap dan syarat sudah valid
Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.