TRIBUNLOMBOK.COM - Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT Rp 750.000 per 3 bulan, cek syarat-syaratnya di sini.
BLT untuk ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .
PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).
Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.
Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.
Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.
- Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
- Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan
Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.
Syarat-syarat Ibu Hamil dapat BLT
Dalam keterangan yang dikutip dari situs kemensos.go.id (12/01/2021), program ini diluncurkan mulai 4 Januari 2021, dan akan berlanjut pada bulan April, Juli, serta Oktober.
Bantuan yang disalurkan lewat bank BUMN ini (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), bisa diperoleh ibu hamil yang sudah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika belum punya, bisa membuatnya dengan mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.