Putusan Bawaslu Menangkan Adik Gubernur NTB, Jarot-Mokhlis Pikir-pikir Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PEMILU: Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid (dua dari kiri) mengetok palu sidang, usai membacakan putusan Bawaslu NTB atas sengketa Pilkada Sumbawa 2020, Senin (11/1/2021).

Juga tudingan politik uang dipermasalahkan kubu pasangan Jarot-Mokhlis dalam materi gugatannya.

Serta ada tudingan keterlibatan penjabat sementara (Pjs) bupati Sumbawa yang ditunjuk gubernur NTB.

Tapi gugatan tersebut mentah di Bawaslu tingkat Kabupaten Sumbawa dan Provinsi NTB

Menanggapi putusan tersebut, Surya Wicaksono, salah satu tim kuasa hukum pasangan Jarot-Mokhlis mengatakan, setelah keputusan dibacakan Bawaslu, mereka akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut.

”Belum tahu (apakah banding atau tidak), masih kita pikir-pikir dulu, karena pertimbangan majelisnya perlu kita baca ulang ya,” ujarnya, kepada wartawan, usai sidang pembacaan putusan sengketa.

Setelah mendengar pertimbangan majelis, Ia menilai, penilaian majelis kurang lengkap.

”Saksi yang kami hadirkan di persidangan tidak terlalu diperhatikan,” ujarnya.

Pertimbangan majelis Bawaslu NTB lebih mengarah ke hasil sidang Bawaslu Sumbawa.

Sementara mereka mempertanyakan kredibilitas Bawaslu Sumbawa.

”Menurut kami (Bawaslu NTB) kurang lengkap dalam memberikan pertimbangan,” katanya.

Opsi yang kemungkinan diambil adalah melanjutkan gugatan ke Bawaslu RI. ”Tapi kita masih pikir-pikir dulu,” katanya.

(*)

Berita Terkini