"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19," imbuhnya.
Adapun masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai kelompok prioritas melalui laman PeduliLindungi.
Untuk memeriksanya, Anda cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada laman tersebut.
(TribunPalu.com/Clarissa)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Presiden Jokowi Tegaskan Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia Terbukti Aman dan Halal