Kemudian penangkapan kedua, di pinggir jalan raya lintas Bayan-Kayangan. Tepatnya di Dusun Dasan Kerepuk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Sekitar pukul 11.00 Wita, tim Polres Lombok Utara menangkap pemuda yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok berisi 5 poket kristal bening yang diduga sabu.
”Berikutnya satu poket kristal bening jenis sabu dengan total berat bruto 2,27 gram,” katanya.
Iptu I Made Sukadana mengatakan, bahwa penangkapan FDL sudah direncanakan.
Keberadaanya telah diincar petugas setelah mendapat laporan warga.
Kini tersangka dan barang bukti lainnya diamankan petugas ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna penyidikan lebih lanjut.
(*)