Virus Corona

Covid-19 NTB Masih Tinggi, Razia Masker Digencarkan Jelang Tahun Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA MASKER: Warga yang tidak pakai masker diberikan sanksi, dalam operasi gabungan protokol kesehatan Covid-19, di Kota Mataram, Kamis (31/12/2020).

Dengan upaya terus menerus, kata Tri, kesadaran warga menggunakan masker kini mulai meningkat. Itu terlihat dari jumlah pelanggar yang semakin sedikit tiap harinya.

Baca juga: Penumpang Wajib Tes Covid-19, Ini Daftar Harga Rapid Test di Bandara Lombok

Berdasarkan Perda Pemprov NTB Nomor 7 Tahun 2020, warga yang tidak pakai masker dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu per orang.

Bila tidak, mereka dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah atau push-up.

Tapi sebagian besar pelanggar aturan itu memilih sanksi sosial.

Data kepolisian daerah (Polda) NTB menunjukkan, total denda yang terkumpul sampai saat ini mencapai Rp 342 juta lebih.

(*)

Berita Terkini