Dengan upaya terus menerus, kata Tri, kesadaran warga menggunakan masker kini mulai meningkat. Itu terlihat dari jumlah pelanggar yang semakin sedikit tiap harinya.
Baca juga: Penumpang Wajib Tes Covid-19, Ini Daftar Harga Rapid Test di Bandara Lombok
Berdasarkan Perda Pemprov NTB Nomor 7 Tahun 2020, warga yang tidak pakai masker dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu per orang.
Bila tidak, mereka dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah atau push-up.
Tapi sebagian besar pelanggar aturan itu memilih sanksi sosial.
Data kepolisian daerah (Polda) NTB menunjukkan, total denda yang terkumpul sampai saat ini mencapai Rp 342 juta lebih.
(*)