Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah selama libur panjang Natal dan tahun baru.
Jika tidak terlalu penting, ASN dan keluarga diminta tetap berada di rumah.
Hal itu untuk menghindari potensi penyebaran virus Corona.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur NTB terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi.
"Kita berharap dengan adanya surat edaran ini tidak terjadi hal-hal buruk atau adanya kluster baru covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi, Kamis (24/12/2020).
Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya dihimbau tidak berpergian ke luar daerah selama libur panjang, tanggal 24-26 Desember 2020.
Baca juga: Viral Balita Diberi Kuning Telur Mentah untuk Campuran Susu Formula, Dokter Jelaskan Sisi Bahayanya
Baca juga: Seorang Pria Diajak Ngopi tapi Malah Dibegal, Dikeroyok hingga Babak Belur, Motor Raib Dibawa Kabur
Baca juga: Gendong Ibu ke TPS, Calon Kades di Lombok Tengah Mimpi Dapat Wasiat Wakil Presiden
Baca juga: Siapkan Narkoba untuk Malam Tahun Baru, Seorang Montir di Sumbawa Diciduk
Apabila ASN dan keluarganya perlu berpergian ke luar daerah, beberapa hal harus diperhatikan.
Tonton Juga:
Di antaranya, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19. Peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
Serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
Juga memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, SE tersebut berisi pengetatan pemberian cuti bagi ASN.
"Apabila terdapat pegawai yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020," katanya.
Terkait kebijakan tersebut, Pemprov NTB akan tetap memonitor perkembangan.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat pembahasan protokol kesehatan perjalan orang selama libur Natal dan tahun baru 2021, di kantor Gubernur NTB, Rabu (23/12/2020).
Rapat juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan NTB dr Hj Nurhandini Eka Dewi, Dinas Perhubungan NTB, TNI, Polri dan pihak terkait.
(*)