Dengan perbuatannya, Pesot tidak hanya dijerat dengan pasal 363 KUP tentang pencurian.
Tapi juga dijerat dengan pasal ayat 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
”Karena dia kerap menggunakan dan membawa sajam dan sudah meresahkan warga,” tegasnya.
Pesot mengakui perbuatannya di depan petugas. Dia mengakui menggunakan sajam untuk menakuti warga. ”Saya waktu itu dalam keadaan mabuk,’’ katanya.
(*)