Setahun Buron dan Kabur ke Jawa hingga Bali, Pemuda Lombok Barat Ini Pulang Lalu Bikin Onar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI: HM alias Pesot digiring anggota Polresta Mataram setelah ditangkap dari pelariannya.

Dengan perbuatannya, Pesot tidak hanya dijerat dengan pasal 363 KUP tentang pencurian.

Tapi juga dijerat dengan pasal ayat 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

”Karena dia kerap menggunakan dan membawa sajam dan sudah meresahkan warga,” tegasnya.

Pesot mengakui perbuatannya di depan petugas. Dia mengakui menggunakan sajam untuk menakuti warga. ”Saya waktu itu dalam keadaan mabuk,’’ katanya.

(*)

Berita Terkini