Karena belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia, keduanya sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs online.
"Mereka membeli obat setelah dikasi tahu temannya dari Sumbawa," ujarnya.
Baca juga: KALEIDOSKOP INTERNASIONAL 2020: Qasem Soleimani Tewas hingga Pemerkosa Berantai Reynhard Sinaga
Obat dibeli seharga Rp 1 juta per tablet, sehingga Rp 4 juta untuk empat tablet.
"Jenis obatnya sekarang masih kita dalami," kata Kadek.
Keduanya nekat melakukan aborsi karena panik dan takut diketahui orang tua hamil di luar nikah.
‘’Alasannya seperti itu, ini karena takut,’’ tegasnya.
HS dalam keterangan pers mengamini pernyataan Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Dirinya belum siap punya anak dan takut diketahui orang tuanya.
"Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda,’’ sesal perempuan 19 tahun itu.
Dengan perbuatannya, kedua sejoli terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)