Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Total belanja pemerintah pusat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021 direncanakan Rp 24,37 triliun lebih.
Dana tersebut dialokasikan kepada kementerian/lembaga di wilayah NTB sebesar Rp 8,96 triliun.
Kemudian dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk 11 pemerintah daerah di NTB Rp15,41 triliun.
”Anggaran 2021 diarahkan untuk meningkatkan quality control hasil dan mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB H Syarwan, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Event MotoGP Sebentar Lagi, DPD RI Minta Pembangunan di Mandalika Dipercepat
Selain itu, dana-dana belanja yang dikirim ke daerah juga diharapkan dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
DJPb Wilayah NTB sendiri telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga di NTB.
Tonton Juga :
Secara keseluruhan, dokumen DIPA belanja kementerian/lembaga di wilayah NTB sebanyak 375 DIPA senilai Rp 8,96 triliun.
Baca juga: Azan Ditambah Seruan Jihad, TGB: Oknum yang Mengubah Lafaz Azan Telah Mempermainkan Agama
Belanja itu akan dibayar melalui 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di NTB.
Seperti KPPN Mataram dengan 236 DIPA senilai Rp 7,26 triliun.
Kemudian KPPN Selong sebanyak 25 DIPA senilai Rp 347,63 miliar.
KPPN Sumbawa Besar 48 DIPA senilai Rp 513,21 miliar, dan KPPN Bima 66 DIPA senilai Rp 842,78 miliar.
Sedangkan alokasi TKDD ke 11 pemerintah daerah di NTB terdiri dari beberapa jenis belanja.
Mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 8,37 triliun.