"Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan anggota DPRD untuk memastikan setiap produk hukum sesuai kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Rohmi juga berharap koordinasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin baik.
"Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggung jawab kita," pungkasnya.
Penetapan Raperda Provinsi NTB tentang APBD Provinsi NTB 2021 menjadi Perda dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Mahdi.
APBD Provinsi NTB 2021 berlaku 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.
"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tambahnya.
(*)