Ia menambahkan, punya latar belakang sebagai ustaz memuluskan kejahatan SS, warga tidak curiga dengan perbuatannya.
Tapi di dalam rumahnya, SS diam-diam memproduksi sabu.
“Dia mendapat bayaran Rp100 juta dari Jenderal Yusuf,” ungkapnya.
Jaringan bandar dan pabrik sabu rumahan ini digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (21/11/2020).
SS ditangkap bersama 9 orang lainnya, baik yang berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, dan pengendali pembuatan narkoba.
(*)