Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau jambret yang selalu meresahkan masyarakat.
”Pelaku berinisial WW (23) ini merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Tiga Penadah Barang Curian Asal Lombok Timur Diciduk Porles Lombok Tengah
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/35/XI/2020/NTB/Res Loteng /Sekpratim, tanggal 20 November 2020.
WW terlibat dalam kasus penjambretan di Kecamatan Praya Timur, beberapa waktu lalu.
Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku atas informasi dari masyarakat, Jumat (20/11/2020).
Tonton Juga :
”Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.
WW kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, WW mengakui perbuatannya dan telah malakukan penjambretan di beberapa lokasi di Lombok Tengah.
Antara lain di wilayah Kecamatan Janapria, Kecaatan Praya Timur, dan Kecamatan Praya Tengah.
”Barang bukti hasil pencurian berupa HP itu dijual di konter di Kecamatan Janapria dengan harga Rp 800 ribu,” jelasnya.
Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan Satreskrim Polres Lombok Tengah. Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
Baca juga: Remaja Komplotan Begal Mahasiswa Diringkus Tim Puma Polres Lombok Barat, Masih Kejar Buron
Aksi para jambret dan pencuri ini semakin meresahkan warga di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(*)