Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang sopir berinisial YR dan keneknya AR diamankan personel Unit Patroli Polres Sumbawa di kawasan lintas Sumbawa-Bima, pukul 05.00 Wita, Rabu (18/11/2020).
Sopir dan kenek tersebut digiring ke markas Polres Sumbawa karena diduga menggunakan barang haram narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diperkuat pengakuan kedua terduga dan ditemukannya beberapa paket sabu beserta alat hisap dari kantong salah satu terduga.
Terkait penangkapan itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi menjelaskan, saat melaksanakan patroli rutin, personel patroli melihat truk yang berjalan ugal-ugalan.
"Angggo kemudian mengejar," katanya.
Baca juga: Genjot PAD di Masa Pandemi, Pemprov NTB akan Optimalkan Aset yang Terbengkalai
Baca juga: Pengedar Sabu di Lombok Utara Diciduk saat Asik Makan di Warung Sate
Baca juga: Kurir Diiming-imingi Upah Rp 100 Juta dan 1 Ons Sabu, BNN NTB Buru Gembong Pengedar Sabu di Lombok
Truk tersebut berhasil diberhentikan di depan Perumahan Green Hill, jalan lintas Sumbawa-Bima.
Setelah badan keduanya digeledah, polisi menemukan sabu beserta alat hisap.
Menurut pengakuan YR dan AR, barang haram tersebut telah digunakan saat masih Dompu, atau sebelum berangkat dari Dompu.
Warga Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu ini pun langsung digiring ke markas Polres Sumbawa.
"Sudah kami amankan, masih kami perdalam dan sedang kami lakukan penyelidikan," ujar Sumardi.
(*)