Laporan wartawan Tribunlombok.com
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Obat-obat palsu berbahaya yang disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Obat-obat ini akan dikirim lagi ke luar Pulau Lombok," kata Kepala Seksi Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda NTB Kompol H Ridwan MZ, dalam keterangan pers, di kantor BBPOM di Mataram, Kamis (5/11/2020).
Selain diedarkan di Kota Mataram, para pengedar juga mengirim ke daerah lain, salah satunya Kabupaten Bima.
Ia mengungkapkan, obat-obat tersebut berasal dari Jakarta.
"Lokasi pabriknya belum kita tahu, butuh pendalaman," ujarnya.
Transaksi jual belinya dilakukan secara bebas melalui beberapa toko online terkemuka.
Obat-obat seperti tramadol, trihexyphenidil, dextromephan dan alprazolam sangat mudah ditemukan.
Setelah transaksi selesai, barang tersebut dikirim mengunakan jasa pengiriman.
Kemudahan tersebut dimanfaatkan para pelakuĀ untuk jual beli obat-obat tersebut.
Terhadap kasus yang ditangani saat ini, BBPOM dan Polda NTB akan ditindaklanjuti secar pro justisia.
Tersangka dapat dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 62, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Baca juga: BBPOM di Mataram Sita Ribuan Obat Palsu, Dua Pekerja Swasta Ditahan
Baca juga: Gubernur NTB Pastikan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Sesuai Jadwal
Kepala BBPOM di Mataram Zulkifli mengimbauĀ seluruh masyarakat menjadi konsumen cerdas.
"Senantiasa melakukan pengecekan kemasan, izin edar dan tanggal kadaluarsa pada produk obat dan makanan yang dibeli," katanya.