Dikirim dari Jakarta, Obat Palsu yang Disita BBPOM Mataram Diperjualbelikan Bebas di Toko Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunlombok.com/Sirtupillaili OBAT BERBAHAYA: Tim BBPOM di Mataram dan Polda NTB menunjukkan barang bukti obat palsu yang disita saat operasi, Kamis (5/11/2020).

Laporan wartawan Tribunlombok.com

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Obat-obat palsu berbahaya yang disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Obat-obat ini akan dikirim lagi ke luar Pulau Lombok," kata Kepala Seksi Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda NTB Kompol H Ridwan MZ, dalam keterangan pers, di kantor BBPOM di Mataram, Kamis (5/11/2020).

Selain diedarkan di Kota Mataram, para pengedar juga mengirim ke daerah lain, salah satunya Kabupaten Bima.

Ia mengungkapkan, obat-obat tersebut berasal dari Jakarta.

"Lokasi pabriknya belum kita tahu, butuh pendalaman," ujarnya.

Transaksi jual belinya dilakukan secara bebas melalui beberapa toko online terkemuka.

Obat-obat seperti tramadol, trihexyphenidil, dextromephan dan alprazolam sangat mudah ditemukan.

Setelah transaksi selesai, barang tersebut dikirim mengunakan jasa pengiriman.

Kemudahan tersebut dimanfaatkan para pelakuĀ  untuk jual beli obat-obat tersebut.

BARANG BUKTI: Kepala BBPOM di Mataram Zulkifli (tengah) saat memberikan keterangan pers, Kamis (5/11/2020). (Tribunlombok.com/Sirtu)

Terhadap kasus yang ditangani saat ini, BBPOM dan Polda NTB akan ditindaklanjuti secar pro justisia.

Tersangka dapat dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 62, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Baca juga: BBPOM di Mataram Sita Ribuan Obat Palsu, Dua Pekerja Swasta Ditahan

Baca juga: Gubernur NTB Pastikan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Sesuai Jadwal

Kepala BBPOM di Mataram Zulkifli mengimbauĀ  seluruh masyarakat menjadi konsumen cerdas.

"Senantiasa melakukan pengecekan kemasan, izin edar dan tanggal kadaluarsa pada produk obat dan makanan yang dibeli," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini