Sebagai konsumen, warga harus mampu membentengi diri dari produk-produk yang dapat merugikan kesehatan, keselamatan dan finansialnya.
Konsumen perlu memiliki kesadaran mengenai hak dan tanggungjawabnya terkait mutu dan keamanan produk.
"Jangan membeli dan menggunakan obat-obat yang diperoleh dari pasar gelap," imbuhnya.
Bila menemukan pelanggaran di bidang kesehatan, Zulkifli meminta warga melapor ke unit layanan pengaduan konsumen (ULPK).
(*)