Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.
"Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun ini untuk besaran upah minimum tahun depan, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja," jelasnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Ketua DPD KSPSI Provinsi NTB Yustinus Habur, serta Ketua Apindo Provinsi NTB Ni Ketut Wolini.
Juga perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB.
(*)