Upah Minimum Provinsi NTB Tetap Rp 2,18 Juta, Sekda Sebut Pekerja dan Pengusaha Setuju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAH TIDAK NAIK: Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi (kanan) memberikan keterangan pers soal penetapan UMP, di kantor Gubernur NTB, Rabu (4/11/2020).

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Meski lima daerah di Indonesia menaikkan Upah Minimum (UMP), Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih tidak menaikkan UMP tahun 2021.

Keputusan itu diambil berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB tanggal 27 Oktober lalu.

Sidang memutuskan nilai UMP NTB tahun depan sama dengan nilai UMP tahun 2020.

"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap (Rp 2.183.883,-)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi, M.Si saat konferensi pers, di ruang Anggrek, kantor Gubernur Provinsi NTB, Rabu (4/11/2020).

Keputusan itu juga sudah disetujui serikat pekerja yang diwakili Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

H Lalu Gita Aridi mengatakan, keputusan tidak menaikkan UMP karena pengaruh pandemi Covid-19 yang tengah melanda saat ini.

Pihak yang terdampak bukan hanya pekerja, melainkan pengusaha dan masyarakat umum.

"Yang terdampak itu kolektif, bukan pekerja saja tetapi pengusaha juga terdampak," jelasnya.

Karena itu pengusaha juga membutuhkan perlindungan.

Baca juga: Dihantam Ombak Besar Saat Mancing Ikan, Pria 60 Tahun di Lombok Tengah Ditemukan Meninggal Dunia

"Maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," terangnya.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan.

Salah satunya melalui bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak.

Termasuk di dalamnya para pekerja yang diberhentikan.

"Bukan main pekerja kita, bukan main pengusaha kita yang sudah menerapkan hubungan industrial Pancasila, kita saling melindungi kemanusiaan yang adil dan beradab dan kesejahteraan sosial sama-sama kita perjuangkan," ujar Lalu Gita.

Ia mengajak seluruh kalangan kompak menghadapi situasi pandemi saat ini.

Semakin cepat pandemi berakhir, akan semakin cepat pula geliat perekonomian  kembali bangkit.

Baca juga: Gubernur NTB: Kesuksesan Event MotoGP Mandalika Demi Nama Baik Indonesia

Baca juga: Persiapan MotoGP Mandalika, Proyek Bypass dan Perbaikan Bandara Wajib Tuntas Juni-Agustus 2021

"Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini," ujarnya.

Gita mengajak dunia usaha bangkit dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, penetapan UMP memiliki siklus lima tahunan.

Dimana siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir tahun 2020.

Sementara untuk siklus kedua dimulai tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Setiap siklus, besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Begitu juga dengan penetapan UMP tahun 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.

"Tapi mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung, sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021," kata Wisma.

Selain itu,  penetapan UMP telah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku.

Diantaranya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP untuk tahun 2021.

Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

"Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun ini untuk besaran upah minimum tahun depan, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja," jelasnya.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Ketua DPD KSPSI Provinsi NTB Yustinus Habur, serta Ketua Apindo Provinsi NTB Ni Ketut Wolini.

Juga perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB.

(*)

Berita Terkini