"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban terkait tindakan asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020)
Atas aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka, ia dijerat Pasal 88 Ayat (1, 2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban (saudara ibu korban) berharap tersangka mendapat hukuman mati.
Paman korban mengaku ikut terpukul atas kebejatan tersangka.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.
(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cemburu dengan Istri, Suami Ini Tega Meniduri Anak Kandung, Kedoknya Dibongkar Tetangga