"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku," ujarnya.
Buang barang bukti
Selain itu, HT diduga sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti.
HT membuang baju, dompet, kunci rumah dan pisau yang digunakan untuk membunuh satu keluarga dibuang di wilayah Banyudono, Boyolali.
Atas perbuatannya, HT terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 junto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," sambung Bambang.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reka Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Baki, Ini Alasan Pelaku Bunuh Dua Anak Korban"