“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Kita harus menjauhi hal-hal tersebut, agar puasa yang kita jalankan diterima Allah SWT.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan selain Makan & Minum: Bersetubuh hingga Muntah dengan Sengaja"