Setya Novanto Bebas Bersyarat

Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Aktif Jadi Motivator Dalam Lapas

Setnov mantan Ketua DPR RI yang pernah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi megaproyek e-KTP, resmi keluar dari Lapas

|
Editor: Laelatunniam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS KORUPSI - Mantan Ketua DPR RI selaku narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua DPR RI yang pernah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP), resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, pada 16 Agustus 2025.

Kebebasannya datang satu hari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Setnov dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya, ditambah remisi dan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah hukum Indonesia.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek e-KTP yang dikelola Kementerian Dalam Negeri periode anggaran 2011–2013. Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Dalam persidangan, Setnov terbukti menerima gratifikasi sebesar 7,3 juta dolar AS serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis penjara 15 tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta hukuman pengganti kerugian negara senilai 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Belum sampai 15 tahun masa hukumannya, Setya Novanto kini justru dikabarkan telah menghirup udara bebas.

Mengutip Tribun Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.

“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.

Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.

“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.

Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor hingga 1 April 2029. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat, satu kali setiap bulan.

“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.

Mashudi juga menyampaikan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.

Bisa Jadi Pejabat Lagi

Meski telah keluar dari balik jeruji, mantan Ketua DPR RI itu belum sepenuhnya bebas secara politik. 

Haknya untuk menduduki jabatan publik baru bisa dipulihkan pada tahun 2029, setelah masa bimbingan pemasyarakatan berakhir.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun dihitung sejak bebas murni, sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) perkaranya dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

“Sesuai dengan putusan pengadilan, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas murni,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dengan status bebas bersyarat, Setnov masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 1 April 2029.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa status tersebut bisa dicabut jika Setnov melanggar ketentuan.

“Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” kata Mashudi.

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. 

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Namun, pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya memotong masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Setya Novanto Dapat Remisi Hingga Bebas Dari Lapas Sukamiskin Bisa Kembali Jadi Pejabat

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved