Berita Lombok Tengah
Kadus dan Pemilik Tanah Ungkap Oknum Investor Asing Kabur Usai Keruk Bukit di Mandalika
Perbukitan di Mandalika yang dikeruk di sejumlah bagian tampak gundul tanpa menyisakan pohon dan kini didominasi tanah urug
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Investor asal Spanyol inisial A diduga kabur setelah melakukan pengerukan di Bukit Sekarkuning, Dusun Ketapang, Desa Kuta, Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kepala Dusun (Kadus) Ketapang Hajar Herman menyampaikan, pihaknya membenarkan pengerukan di Bukit Sekarkuning Dusun Ketapang dilakukan secara ilegal.
"Selain itu, legal yang ditunjuk oleh Al*** yaitu Adam juga tak bisa dihubungi oleh pemilik bukit usai segala aktivitas pengerukan dihentikan," jelas Hajar saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Senin (18/8/2025).
Termasuk pengerukan bukit Sekarkuning yang dilakukan oleh warga Kuta yaitu Da dilakukan secara ilegal karena tidak pernah menunjukkan izin kepada pemerintah setempat.
Baca juga: Tak Ada Penertiban, Aktivitas Pembangunan Villa Diduga Ilegal di Bukit Mandalika Terus Berjalan
"Sudah saya tanya itu (D****) kemarin. Mana surat izin galiannya? Tapi sampai sekarang tidak pernah dia tunjukkan sama saya," ungkap Hajar.
Berdasarkan pantauan, perbukitan yang dikeruk ini terutama milik Da tampak gundul tanpa menyisakan pohon dan kini didominasi tanah urug.
Hajar menyebutkan, pembangunan hotel dilakukan oleh inisial Fa dan Ta di Perbukitan Sekarkuning juga diduga tidak berizin.
Kecuali pembangunan restoran dan villa Helmi Zanni yang sudah memenuhi syarat perizinan.
"Itu termasuk ilegal. Izinnya nggak ada itu. Izin bangunannya nggak ada. Sedangkan tempat dia bangun itu masih satu sertifikat dengan yang dikeruk itu," sebut Hajar.
Hanya restoran dan Villa milik investor asal lampung Helmi Zanni yang telah mengurus perizinan secara tuntas.
Kronologi Investor Kabur
Pemilik tanah, Bangun menyampaikan, A menurutnya kabur karena perjanjian untuk membayar tanah yang dikeruknya sudah melewati batas tempo yaitu pada 27 Maret 2025.
Namun hingga saat ini, A belum membayar sisa pelunasan yang bernilai puluhan miliar rupiah.
Ia mengaku A maupun kuasa hukumnya Adam saat ini tidak bisa dihubungi.
"Saat dimulai mengeruk tanah (perbukitan) itu sempat saya bawa Adam ke kepala dusun (kadus) untuk bertanggungjawab. Tapi dia bilang mau musyawarah dulu dengan bos saya pak A***** dikantor saya. Namun tidak ada kejelasan sampai sekarang," jelas Bangun.
ASN se-Lombok Tengah Buat Formasi 80 HUT RI di Sirkuit Mandalika |
![]() |
---|
RS Mandalika Gelar Seminar Dampak Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Mental dan Reproduksi |
![]() |
---|
Bupati Pathul Terima Kunjungan Kalapas Terbuka, Terima Laporan Soal Ketahanan Pangan & Remisi HUT RI |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Menyasar 283 Data Warga untuk Coklit Terbatas |
![]() |
---|
Mahasiswa Asal Semparu Lombok Tengah Diciduk saat Terima Paket Ganja di Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.