4 Produk Doktif Sudah Kantongi Izin Baru BPOM, Ini Daftar Nomor Notifikasinya

BPOM RI mencabut izin edar produk kosmetik milik dr. Samira, yang dikenal luas sebagai “Dokter Detektif” atau Doktif

Editor: Laelatunniam
Dok. BPOM RI
IZIN EDAR KOSMETIK - Kosmetik milik Doktif yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Pencabutan ini terjadi karena terdapat perbedaan antara komposisi bahan yang terdaftar di BPOM dengan yang tercantum dalam label produk. 

Empat produk Amiraderm kini telah memperoleh nomor notifikasi baru dan dinyatakan legal untuk diedarkan kembali.

  1. AAC Face Tonic AHA
    NA18231201265 -NA18251205937 (baru, 9 Juli 2025)
  2. AAC Day Cream with Brightener
    NA18210104294 - NA18250109653 (baru, 19 Juni 2025)
  3. AAC S B Oily
    NA18241700403 - NA18251702044 (baru, 19 Juni 2025)
  4. Amiraderm Glowing Night Cream Series 

NA18210101701 - NA18250103420 (baru, 4 Maret 2025)

Masyarakat disarankan memeriksa keaslian dan legalitas nomor notifikasi melalui situs resmi BPOM: https://cekbpom.pom.go.id

“Kami berkomitmen penuh untuk patuh terhadap regulasi serta menjamin kualitas dan keamanan setiap produk yang kami edarkan,” tegas pihak Doktif.

Secara keseluruhan, BPOM RI telah mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian dalam komposisi bahan.

Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Biro Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, menyampaikan bahwa meski tidak ditemukan zat berbahaya dalam produk-produk tersebut, pencabutan tetap dilakukan karena faktor perbedaan komposisi.

“Sebanyak 21 produk kosmetik tersebut memang memiliki komposisi yang berbeda-beda, namun tidak mengandung bahan berbahaya,” ujar Eka, Jumat (8/8/2025), saat dihubungi Tribunnews.com.

Namun demikian, BPOM tetap mengingatkan bahwa ketidaksesuaian komposisi bisa berdampak pada kesehatan, seperti menimbulkan reaksi alergi pada individu sensitif, serta menyebabkan klaim manfaat produk tidak sesuai dengan kenyataan.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved