4 Produk Doktif Sudah Kantongi Izin Baru BPOM, Ini Daftar Nomor Notifikasinya
BPOM RI mencabut izin edar produk kosmetik milik dr. Samira, yang dikenal luas sebagai “Dokter Detektif” atau Doktif
TRIBUNLOMBOK.COM - Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mencabut izin edar produk kosmetik milik dr. Samira, yang dikenal luas sebagai “Dokter Detektif” atau Doktif.
Produk-produk tersebut pun ditarik dari peredaran.
Pencabutan ini terjadi karena terdapat perbedaan antara komposisi bahan yang terdaftar di BPOM dengan yang tercantum dalam label produk.
Namun, hingga saat ini beberapa produk dari merek Doktif masih dijual di sejumlah platform e-commerce.
Salah satu produk yang masih tersedia adalah Amiraderm Glowing Night Cream Series, yang dijual seharga sekitar Rp110 ribuan.
Sementara itu, tiga produk lain yakni AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, dan AAC S B Oily tidak ditemukan pada platform yang sama.
Krim malam Amiraderm dikemas dalam jar bulat berbahan plastik dengan tutup putar.
Dalam deskripsi produk disebutkan bahwa krim ini mengandung bahan aktif seperti berikut.
Niacinamide dan Retinol: berfungsi mencerahkan kulit dan cocok untuk semua jenis kulit.
Tranexamic Acid: membantu mengurangi hiperpigmentasi.
Glycerin: memberikan efek melembutkan dan menjaga kulit kering dari iritasi.
Sodium Hyaluronate: mempertahankan kelembapan, mengurangi gatal, dan memperbaiki tekstur kulit.
Terdapat peringatan bahwa produk ini tidak disarankan untuk ibu hamil karena mengandung retinol, dan penggunaannya sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter.
Krim ini digunakan secara bertahap, dua kali seminggu di pekan pertama, tiga kali pada pekan kedua, dan jika tidak timbul reaksi negatif, bisa digunakan setiap hari.
Pemakaian sebaiknya dilakukan tipis-tipis dan dihindarkan dari area sensitif seperti mata, mulut, hidung, serta leher.
Berdasarkan ulasan pengguna, krim ini telah dibeli lebih dari 4.500 kali. Banyak pembeli menyatakan krim terasa ringan dan cepat menyerap di kulit.
Klarifikasi dari Pihak Doktif
Menanggapi pencabutan izin edar oleh BPOM, pihak Doktif menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka, @Amiraderm.official. Mereka menekankan bahwa produk tetap aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.
“Pencabutan izin edar tersebut murni karena penyesuaian administratif. Nomor notifikasi NA lama kami sudah tidak berlaku dan harus diperbarui mengikuti regulasi terbaru,” tulis pihak Amiraderm dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/8/2025).
Empat produk Amiraderm kini telah memperoleh nomor notifikasi baru dan dinyatakan legal untuk diedarkan kembali.
- AAC Face Tonic AHA
NA18231201265 -NA18251205937 (baru, 9 Juli 2025) - AAC Day Cream with Brightener
NA18210104294 - NA18250109653 (baru, 19 Juni 2025) - AAC S B Oily
NA18241700403 - NA18251702044 (baru, 19 Juni 2025) - Amiraderm Glowing Night Cream Series
NA18210101701 - NA18250103420 (baru, 4 Maret 2025)
Masyarakat disarankan memeriksa keaslian dan legalitas nomor notifikasi melalui situs resmi BPOM: https://cekbpom.pom.go.id
“Kami berkomitmen penuh untuk patuh terhadap regulasi serta menjamin kualitas dan keamanan setiap produk yang kami edarkan,” tegas pihak Doktif.
Secara keseluruhan, BPOM RI telah mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian dalam komposisi bahan.
Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Biro Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, menyampaikan bahwa meski tidak ditemukan zat berbahaya dalam produk-produk tersebut, pencabutan tetap dilakukan karena faktor perbedaan komposisi.
“Sebanyak 21 produk kosmetik tersebut memang memiliki komposisi yang berbeda-beda, namun tidak mengandung bahan berbahaya,” ujar Eka, Jumat (8/8/2025), saat dihubungi Tribunnews.com.
Namun demikian, BPOM tetap mengingatkan bahwa ketidaksesuaian komposisi bisa berdampak pada kesehatan, seperti menimbulkan reaksi alergi pada individu sensitif, serta menyebabkan klaim manfaat produk tidak sesuai dengan kenyataan.
BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Termasuk Produk Milik Dokter Detektif |
![]() |
---|
Login sscasn.bkn.go.id, Loker CPPPK BPOM RI, 458 Orang Punya Kesempatan Berkarir |
![]() |
---|
Syarat Daftar Lowongan Kerja CPPPK BPOM RI, Ada 10 jabatan di 4 Zona Penempatan |
![]() |
---|
Diduga Terkontaminasi Salmonella, Balai BPOM Mataram Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.