HUT ke 80 RI

Aturan Pakaian Tamu Undangan Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

Berikut adalah ketentuan pakaian yang wajib dipatuhi oleh seluruh tamu undangan yang hadir di upacara HUT ke-80 RI

Editor: Laelatunniam
Dok. menpan.go.id
PERAYAAN KEMERDEKAAN - Potret perayaan kemerdekaan Indonesia di Istana Negara. Etika berpakaian dalam upacara kenegaraan ini mengikuti Perpres Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Resmi. Berikut ketentuan pakaian yang wajib dipatuhi oleh tamu undangan upacara HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali menggelar upacara 17 Agustus 2025 secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta.

Acara kenegaraan ini menjadi momen sakral yang selalu dinantikan setiap tahunnya oleh masyarakat dari seluruh penjuru tanah air.

Belum lama ini pemerintah telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi tamu undangan untuk menghadiri langsung upacara tersebut.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi, mengingat hanya sekitar 8.000 undangan yang diberikan kesempatan hadir secara fisik di lokasi upacara.

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi di laman pandang.istanapresiden.go.id, namun saat ini proses pendaftaran telah ditutup.

Bagi masyarakat yang terpilih, akan ada notifikasi resmi melalui email, disusul dengan proses pengambilan undangan fisik untuk hadir ke Istana Merdeka.

Selain membawa undangan resmi, hal penting lainnya yang wajib diperhatikan oleh seluruh tamu undangan adalah aturan berpakaian.

Etika berbusana saat menghadiri upacara kenegaraan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Berikut adalah ketentuan pakaian yang wajib dipatuhi oleh seluruh tamu undangan yang hadir di upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025:

  1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
    Laki-laki:
  • Jas warna gelap
  • Kemeja putih lengan panjang
  • Celana panjang senada dengan jas
  • Mengenakan dasi
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Jas warna gelap
  • Kemeja putih
  • Rok atau celana panjang sewarna dengan jas
  • Sepatu hitam
  • Pakaian Dinas

2. Pakaian Dinas

Pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan lembaga masing-masing bagi anggota TNI, Polri, atau pegawai instansi tertentu.

3. Pakaian Kebesaran

Pejabat negara atau tokoh masyarakat bisa juga memakai pakaian kebesaran yang khusus digunakan dalam acara resmi, kenegaraan, atau adat.

4. Pakaian Adat

Tamu undangan di upacara 17 Agustus 2025 juga bisa mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah.

Dengan catatan, pakaian adat tersebut tetap rapi, sopan, dan sesuai dengan nilai-nilai acara kenegaraan.

5. Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Seragam Resmi

Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi tertentu biasanya mengenakan Pakaian Sipil Hasian (PSH) atau seragam resmi pada saat menghadiri upacara 17 Agustus 2025.

6. Pakaian Sipil Nasional (PSN)

Pakaian Sipil Nasional berupa jas beskap tertutup, celana panjang sewarna, sarung fantasi, dan peci nasional.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved