Lombok Timur

Dikbud Lombok Timur Larang Sekolah Lakukan Pungutan ke Wali Murid: Sekolah Sekarang Gratis

Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Jumadil, menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
DUGAAN PUNGLI - Sekretaris Dikbud Lombok Timur Jumadil Msaat ditemui,Rabu (6/8/2025). Dia menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur melarang adanya penarikan uang di lingkungan sekolah.

Larangan ini muncul setelah adanya dugaan pungutan hingga ratusan ribu rupiah yang diwajibkan kepada wali murid di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pringgabaya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Jumadil, menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah.

“Karena sekolah sekarang gratis,” tegas Jumadil saat ditemui, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, jika ada inisiatif dari wali murid, maka hal itu harus dilakukan secara sukarela, tidak memberatkan, serta dikoordinasikan dengan komite sekolah.

“Kita warning sekolah, jangan sampai meminta,” katanya.

Jumadil juga menambahkan, jika ada sumbangan dari wali murid, maka pengelolaannya harus dilakukan oleh komite sekolah dan besarannya disesuaikan dengan kesepakatan bersama, tanpa adanya pemaksaan atau patokan nominal tertentu.

“Kalau namanya sumbangan, tidak boleh ada tarif yang ditentukan. Kecuali, pihak wali murid melalui komite bertanya berapa kebutuhan dananya. Intinya, bukan sekolah yang menentukan jumlahnya,” tambahnya.

Untuk keperluan perawatan sekolah, Jumadil menegaskan bahwa dapat dianggarkan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen.

“Kalau hanya sekadar perawatan, cukup. Misalnya untuk pengecatan sekolah,” jelasnya.

Ia meminta pihak sekolah tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, maka pihak sekolah akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, wali murid di SMP Negeri 2 Pringgabaya mengaku dibebani biaya untuk pengadaan mebel dan pembangunan tembok sekolah.

Kasim, salah satu perwakilan wali murid, menyampaikan keberatannya terhadap pola penarikan sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah. Ia menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh dipatok nominal maupun tenggat waktu pembayarannya.

Sumbangan sifatnya tidak mengikat dan kesukarelaan dari wali murid. Berbeda dengan pungutan justru berpotensi pada persoalan hukum. 

"Saya sudah jelaskan tidak boleh sumbangan ditentukan nilai dan waktu pembayaran. Kalau ditentukan nominalnya berarti itu pungutan," katanya pada Sabtu (2/8/2025).

Ia juga menegaskan, pengadaan mebel dan infrastruktur sekolah bukan kewajiban dari wali murid.

Dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional bahwa sekolah diperbolehkan menggunakan untuk pengadaan mebel, buku pelajaran, biaya listrik, gaji guru, dan lain sebagainya. Kecuali, pembangunan fisik yang membutuhkan anggaran besar. 

"Saya sudah ingatkan bahwa wali murid tidak memiliki kewajiban untuk pengadaan mebel dan pembangunan infrastruktur sekolah. Kalau pun wali murid diminta berpartisipasi sifatnya tidak mengikat dan tidak dipatok angka," tegasnya.

Kasim mengungkapkan praktik ini selalu terjadi tiap tahun ajaran baru. Wali murid selalu dibebankan dengan sumbangan pembangunan infrastruktur sekolah. Pintu masuknya adalah komite sekolah dengan dalih sumbangan yang disepakati wali murid.

"Modus sekolah selalu begini tiap tahun, pungut uang dari wali murid dengan dalih sumbangan mengatasnamakan komite," tuturnya.

Kasim menjelaskan dengan jumlah murid kelas VII mencapai 224 orang, maka setelah dilakukan pembagian dari kebutuhan biaya penembokan dan mebel. Sehingga wali murid dibebankan Rp188 ribu hingga Rp200 ribu.

"Ketua komite langsung menawarkan kepada kami wali murid untuk menyepakati sumbangan yang dikeluarkan tersebut," jelas Kasim.

Kasim menilai, opsi yang ditawarkan justru menimbulkan kegaduhan, karena sebagian besar wali murid menolak nominal sumbangan yang dibebankan oleh sekolah.

"Sehingga, beberapa opsi sumbangan wali murid dipatok mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu," tutur Kasim.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved