Lombok Timur

Dikbud Lombok Timur Larang Sekolah Lakukan Pungutan ke Wali Murid: Sekolah Sekarang Gratis

Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Jumadil, menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
DUGAAN PUNGLI - Sekretaris Dikbud Lombok Timur Jumadil Msaat ditemui,Rabu (6/8/2025). Dia menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah. 

"Saya sudah jelaskan tidak boleh sumbangan ditentukan nilai dan waktu pembayaran. Kalau ditentukan nominalnya berarti itu pungutan," katanya pada Sabtu (2/8/2025).

Ia juga menegaskan, pengadaan mebel dan infrastruktur sekolah bukan kewajiban dari wali murid.

Dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional bahwa sekolah diperbolehkan menggunakan untuk pengadaan mebel, buku pelajaran, biaya listrik, gaji guru, dan lain sebagainya. Kecuali, pembangunan fisik yang membutuhkan anggaran besar. 

"Saya sudah ingatkan bahwa wali murid tidak memiliki kewajiban untuk pengadaan mebel dan pembangunan infrastruktur sekolah. Kalau pun wali murid diminta berpartisipasi sifatnya tidak mengikat dan tidak dipatok angka," tegasnya.

Kasim mengungkapkan praktik ini selalu terjadi tiap tahun ajaran baru. Wali murid selalu dibebankan dengan sumbangan pembangunan infrastruktur sekolah. Pintu masuknya adalah komite sekolah dengan dalih sumbangan yang disepakati wali murid.

"Modus sekolah selalu begini tiap tahun, pungut uang dari wali murid dengan dalih sumbangan mengatasnamakan komite," tuturnya.

Kasim menjelaskan dengan jumlah murid kelas VII mencapai 224 orang, maka setelah dilakukan pembagian dari kebutuhan biaya penembokan dan mebel. Sehingga wali murid dibebankan Rp188 ribu hingga Rp200 ribu.

"Ketua komite langsung menawarkan kepada kami wali murid untuk menyepakati sumbangan yang dikeluarkan tersebut," jelas Kasim.

Kasim menilai, opsi yang ditawarkan justru menimbulkan kegaduhan, karena sebagian besar wali murid menolak nominal sumbangan yang dibebankan oleh sekolah.

"Sehingga, beberapa opsi sumbangan wali murid dipatok mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu," tutur Kasim.

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved