Bacaan Doa

Bacaan Doa Pengantin Baru yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Mengucapkan doa untuk pengantin baru merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Editor: Laelatunniam
pexels.com
DOA PENGANTIN BARU - Ilustrasi bacaan doa. Mengucapkan doa untuk pengantin baru merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. 

Doa ini dianjurkan dibacakan oleh siapa saja yang menyaksikan pernikahan atau datang menghadiri resepsi pernikahan, baik oleh orang tua, sahabat, maupun tamu undangan.

Selain itu, doa pengantin baru juga merupakan bentuk harapan dan doa untuk kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Menurut Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia legal untuk menikah bagi warga Indonesia adalah 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 Ayat (1) menurut UU yang efektif berlaku mulai 15 Oktober 2019 tersebut.

Secara agama, menurut buku panduan nikah dari Kementerian Agama RI, serta fikih Islam yang disepakati ulama, syarat sahnya pernikahan antara lain:

  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan yang halal untuk dinikahi.
  2. Ijab dan kabul yang dilakukan dalam satu majelis.
  3. Wali nikah dari pihak perempuan.
  4. Dua orang saksi yang adil.
  5. Mahar (mas kawin), meskipun besarannya tidak ditentukan

Rukun Nikah
Pasangan yang hendak menikah juga perlu memenuhi rukun menikah agar pernikahan mereka sah.

Setidaknya ada lima rukun menikah, yaitu:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan kabul
  6. Hadis Pernikahan

Pasal pernikahan dalam Islam disebutkan dalam sejumlah ayat Al-Quran dan hadis.

Mereka yang mampu secara lahir dan batin untuk menikah dianjurkan untuk melakukannya.

Hal ini berdasarkan pada hadis berikut ini:

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah..." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pasal pernikahan juga disebutkan dalam Surat Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya...” (QS. Ar-Rum: 21)

Allah menciptakan manusia berpasangan-pasangan, laki-laki dan perempuan, untuk menjadi suami dan istri yang saling menyayangi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved