Kematian Brigadir Nurhadi

Tambahan Kesaksian Tersangka M, Sempat Bangunkan Kompol YG Sebelum Masuk Kamar Mandi

Misri yang pertama melihat korban Brigadir Nurhadi namun mengaku tidak tahu yang menjadi penyebab kematian korban

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Yan Mangandar/Istimewa
HASIL PEMERIKSAAN - Kolase foto pemeriksaan tersangka Misri di ruang pemeriksaan Polda NTB, Kota Mataram (kiri) dan tangkap layar kondisi Brigadir Nurhadi saat berenang di kolam villa di Gili Trawangan, Lombok Utara. Misri yang pertama melihat korban Brigadir Nurhadi namun mengaku tidak tahu yang menjadi penyebab kematian korban. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka Misri memberikan keterangan tambahan dalam pemeriksaan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Tim Penasihat Hukum Misri, Yan Mangandar Putra mengungkap kliennya diperiksa lagi dengan pemantauan Itwasum Polri.

Di hadapan Itwasum, kata Yan, pada pokoknya Misri menceritakan bahwa keterangannya tetap sesuai dengan isi BAP Tersangka tanggal 1 Juli 2025 dan BAP Tambahan Tersangka tanggal 14 Juli 2025.

"Bahwa awal kehadiran M saat itu diajak liburan berdua oleh Kompol YG di Gili Trawangan," kata Yan,  kepada TribunLombok.com, Senin (21/7/2025). 

Selanjutnya, Misri bersama korban dan sempat memvideokan pada Rabu (16/4/2025) pukul 19.55 WITA.

Baca juga: Pihak Tersangka M Minta Penanganan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diambil Alih Mabes Polri

Setelah itu Misri masuk ke kamar selanjutnya melihat IPDA HC kembali ke Kamar Villa Tekek.

Misri membangunkan Kompol YG kemudian masuk kamar mandi untuk mandi, dandan, dan ganti pakaian sekitar lebih 20 menit.

Saat duduk di teras bersama Kompol YG sekitar pukul 21.00 WITA, Misri yang pertama melihat korban Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam dengan posisi tangan hadap ke atas. 

"Benar-benar M tidak tahu, tidak melihat, dan tidak mendengar apapun yang menjadi penyebab kematian dari korban," paparnya.

Minta Kasus Diambil Alih Mabes

Yan menegaskan bahwa penanganan kasus Nurhadi ini berpotensi tidak profesional, tidak transparan, dan tidak objektif.

"Karena tersangka Kompol YG dan Ipda HC memegang jabatan penting di Polda NTB meski telah dipecat tetapi tetap berpeluang adanya intervensi," jelasnya.

Adapun pertimbangan Yan beralasan demikian yakni berdasarkan berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTB. 

"Penyidik Polda NTB belum mampu menemukan pelaku dan motif pembunuhan terhadap korban sekalipun meninggalnya di tempat yang kecil, banyak kamera CCTV," papar Yan. 

Selain itu, imbuh Yan, pada saat kejadian di TKP hanya ada 3 orang yang selanjutnya telah ada upaya manipulasi ke keluarga korban bahwa korban meninggal karena kecelakaan tenggelam. 

Ihwal permohonan pengalihan penanganan kasus oleh Mabes Polri ini sudah disampaikan kepada Tim Itwasum Polri pada Jumat (18/7/2025). 

Kala itu, Tim Itwasum Polri melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Misri yang didampingi Penasihat Hukumnya.

Di akhir pemeriksaan, Penasihat Hukum di hadapan M menyampaikan  permintaan kepada Tim Itwasum agar penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi MN yang saat ini ditangani Polda NTB ditarik ke Mabes Polri.

PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Pemeriksaan terhada tambahan Tersangka M yang didampingi Penasihat Hukum Yan Mangandar Putra dan Andre Safutra serta UPTD PPA NTB di Ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kota Mataram, Senin (14/7/2025).
PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Pemeriksaan tambahan Tersangka M yang didampingi Penasihat Hukum Yan Mangandar Putra dan Andre Safutra serta UPTD PPA NTB di Ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kota Mataram, Senin (14/7/2025). (Dok. Yan Mangandar)

Itwasum juga menanyakan tentang indikasi intimidasi selama proses pemeriksaan terhadap Misri

"Dijawab oleh M bahwa selama proses pemeriksaan di ruang SUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA NTB, tidak pernah mengalami intimidasi dari siapa pun, bahkan Penyidik bersikap baik," jelasnya. 

Hingga kini, belum terungkap mengenai tersangka yang diduga melakukan kekerasan atau yang disebut lalai.

"Jika ketiga tersangka ini bukan pelaku pembunuhan terhadap korban, berarti berpotensi besar ada keterlibatan orang keempat yang bisa saja sedang memiliki atau pernah memiiki jabatan di Polri atau institusi lain atau pengusaha atau orang lain dengan status sosial tinggi sehingga tiga tersangka ini sama-sama tidak berani terbuka menceritakannya atau ada fakta lain yang begitu besar yang akan sangat berdampak buruk terhadap citra institusi Polda NTB jika terbuka," tutup Yan. 

Yan mengungkap Tim Itwasum menyampaikan akan menampung permintaan pengambilalihan penanganan kasus untuk disampaikan kepada pimpinan dan Kapolda NTB. 

"Itwasum menjelaskan bahwa tujuannya sama yaitu membuka seterang-terangnya kasus ini, jangan ada yang ditutupi sekecil apapun," tandas Yan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved