Bagaimana Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih? KUR Rp3 Miliar dengan Suku Bunga 6 Persen

Pembiayaan awal Kopdes Merah Putih akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi

Tangkap layar
KOPERASI DESA - Peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Pembiayaan awal Kopdes Merah Putih akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Koperasi Merah Putih diluncurkan hari ini Senin 21 Juli 2025. 

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan Kopdes Merah Putih mendapatkan bantuan pembiayaan di awal. 

Skema pembiayaan Kopdes/Kel ini nantinya akan melibatkan kerja sama tiga pihak yaitu koperasi itu sendiri, distributor/supplier, dan bank penyalur.

Nantinya Kopdes akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. 

Kemudian dari perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

Baca juga: Pemprov NTB Siapkan Pelatihan untuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Pembiayaan awal Kopdes akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.

KUR diberikan dengan suku bunga 6 persen dan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

Pemerintah mengusulkan grace period selama 6 bulan guna memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional yang aturannya sedang difinalisasi di Kementerian Keuangan.

Demikian juga mengenai petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa. 

Serta Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi gas LPG 3 Kilogram.

Hingga pertengahan Juli, sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah dilakukan, dengan 78.271 unit Kopdes (96,45 persen) telah mendapatkan pengesahan badan hukum. 

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong. 

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sasaran pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih.

Koperasi Desa Merah Putih diperkenalkan ke publik pada 21 April 2025.

Program tersebut, adalah salah satu inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agrobisnis, logistik desa-kota hingga kewirausahaan.

Dikutip dari situs Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ini adalah koperasi milik rakyat, dikelola rakyat, dan untuk kemajuan rakyat.

Koperasi ini bukan sekadar tempat simpan pinjam atau jual beli, tetapi juga wadah pembangunan ekonomi yang dikelola langsung oleh dan untuk masyarakat desa. 

Tujuan  Koperasi Merah Putih

- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Memberikan akses ke layanan keuangan tanpa riba
- Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau
- Memperkuat UMKM dan pertanian lokal
- Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan inklusi keuangan

Jenis Usaha dan Modal Koperasi

Ada berbagai jenis usaha yang bakal dikelola di Koperasi Merah Putih

Sebab, koperasi ini tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tapi juga mengelola berbagai gerai usaha. 

Seperti Gerai sembako, Klinik dan apotek, Unit simpan pinjam, dan Pergudangan dan logistik.

Mengenai modal dan pendanaan, setiap unit koperasi mendapat plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan tenor 6 tahun. 

Adapun untuk biaya notaris ditanggung oleh APBD.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkop: Pendanaan Kopdes Merah Putih Digulirkan Usai Peluncuran 21 Juli 2025

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved