Kematian Brigadir Nurhadi

Penasehat Hukum Misri Ajukan Permohonan Pelibatan Psikolog Forensik ke Komdigi

Pemeriksaan CCTV akan lebih objektif jika dilakukan oleh Komdigi ketimbang dari tim Forensik Polda Bali.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KASUS PENGANIAYAAN - Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar (kanan). Ia menyebut, pemeriksaan CCTV di lokasi kejadin tewasnya Brigadir Nurhadi akan lebih objektif jika dilakukan oleh Komdigi ketimbang dari tim Forensik Polda Bali. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penasehat hukum Misri, Yan Mangandar Putra mengajukan permohonan Psikologi Forensik dan Forensik Digital ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Permohonan itu untuk melakukan pemeriksaan kamera pengawas CCTV yang berada di sekitar loksi kejadian, peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi pada April 2025 lalu.

Yan menyampaikan, pemeriksaan CCTV akan lebih objektif jika dilakukan oleh Komdigi ketimbang dari tim Forensik Polda Bali.

“Bukankah akan dinilai lebih objektif kalau seandainya pemeriksaan forensik digitalnya dilakukan oleh Laboratorium dan Ahli Forensik Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Jakarta. Ini menjadi hal yang sangat krusial,” ungkap Yan, Jumat (18/7/2025).

Yan menyebut, kasus kematian Nurhadi akan menjadi lebih terang jika melibatkan Komdigi, mengingat saat ini ketiga tersangka yakni, Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri masih sama-sama belum mengaku keterlibatannya dalam tewasnya Brigadir Nurhadi.

“Karena dalam kasus ini tiga tersangka yang hanya ada di TKP bersama korbanseluruhnya mengaku tidak melakukan pembunuhan dan tidak melihat atau mendengar siapa dan bagaimana korban dibunuh dengan alibi masing-masing,” kata Yan.

Baca juga: 467 PPPK Sumbawa Terima SK, Bupati: Pelayanan Publik Harus Lebih Manusiawi

Jika pengakuan ketiga tersangka benar tidak melihat dan tidak melakukan penagiayaan, menurut Yan ada potensi orang keempat yang melakukan penganiyaan di lokasi itu. Oleh sebab itu CCTV sangat krusial untuk diperiksa dalam rentan waktu pukul 20 hingga 21 WITA pada tanggal 16 April 2025.

“Seandainya pengakuan tersebut benar, maka memungkinkan ada orang lain (orang keempat) yang masuk ke kamar Villa Tekek dan membunuh korban, sehingga seharusnya keberadaan 4 CCTV bisa merekam keberadaan orang keempat tersebut,” kata Yan.

Menurut Yan, yang pernah ke lokasi kejadian, dari pintu masuk utama The Beach House hingga ke kamar Villa Tekek, hanyak memiliki satu pintu keluar masuk, sehingga menurutnya akan mudah mengidentifikasi orang yang keluar masuk di hotel tersebut.

“Jangan sampai upaya manipulasi bukti elektronik CCTV alat bukti lainnya seperti di kasus Sambo sebelumnya, terjadi dikasus ini. Ingat, masyarakat luas mengawal kasus ini dan menjadi pertaruhan keseriusan Bapak Kapolri,” ungkap Yan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved