Mataram
Perda Sampah Diabaikan, DPRD Kota Mataram Desak Penegakan dan Edukasi
Abd Rachman, menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Mataram
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Abd. Rachman, menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Mataram.
Dalam Pasal 54 Perda tersebut disebutkan bahwa terdapat sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan, terutama di aliran sungai.
Namun demikian, hingga kini masyarakat terkesan masih abai terhadap aturan tersebut. Bahkan, perilaku membuang sampah sembarangan disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Rachman yang juga merupakan politisi Partai Gerindra menegaskan bahwa penerapan Perda ini seharusnya menjadi perhatian utama Wali Kota Mataram, terlebih pascabanjir yang telah merugikan ribuan warga.
“Ini (Perda No.1 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah) harus jadi atensi Wali Kota agar bisa memberlakukan perda itu sesegera mungkin, ini untuk kita semua, anak cucu kita, agar kejadian banjir ini tidak terulang,” ucap Rachman, setelah dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta bagi pelanggar seolah tidak dihiraukan, karena belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terhadap pelanggaran perda tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Rachman, pihaknya tidak serta-merta menyalahkan masyarakat. Justru hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan Pemkot dalam menyosialisasikan Perda kepada warga.
“Yang namanya kita memberikan kesadaran untuk kita semua ini lumayan susah. Tapi ini juga bagian dari tanggung jawab kita sebagai Pemerintah untuk mengencarkan sosialisai ke semua lapisan masyarakat,” katanya.
Rachman juga menekankan pentingnya keterlibatan struktur pemerintahan dari tingkat paling bawah, seperti kepala lingkungan, lurah, camat, dan lainnya untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi terkait Perda tersebut.
“Kita sama-sama berkolaborasi, agar pemasalahan bencana bisa di minimalisir walaupun tidak bisa kita hentikan sepenuhnya,” pungkasnya.
Di empat terpisah, Kasatpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menjelaskan, penerapan Perda No.1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini memang ada tahapan yang harus dilewati baru kemudian bisa dikeluarkan sangsi.
Di mana, masyarakat akan diberikan peringatan secara administrasi dulu yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ada tahapan sangsinya di Perda itu, kan ada peringatan dulu secara administrasi Itu dinas teknis yang akan menanganinya, dan regulasinya yang ngatur itu, LH kita ini hanya penegak perda,” katanya.
Diungkapkannya, pihaknya juga sejauh ini masih menunggu arahan dari dinas terkait, jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk penindakan, pihaknya akan siap menindak pelanggar Perda tersebut.
“Dan kalau memang membutuhkan penegakan ya kita tegakkan. Tapi yang jelas kita imbau masyarakat supaya mengikuti Perda itu,” tandasnya.
DPRD Kota Mataram
banjir Kota Mataram
Pengelolaan sampah di Mataram
sampah banjir Mataram
Solusi sampah Mataram
Maestro Wayang Sasak Lalu Nasib Wafat, Gubernur NTB Sampaikan Duka Cita Mendalam |
![]() |
---|
BKPSDM Kota Mataram Lembur Unggah Nama PPPK Paruh Waktu Jelang Tenggat 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BNN Kota Mataram Gandeng Hotel Cegah Peredaran Narkoba Lewat Program 'Sila Mampir' |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Desak Pemkot Atasi Kehamilan Remaja 'Sosialisasi Bukan Langkah Konkret' |
![]() |
---|
Perpusnas RI Tunjuk Pegiat Literasi Kota Mataram Bina Perpustakaan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.