Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Disanksi Tilang pada Operasi Patuh 2025

Berikut ini daftar pelanggaran yang akan diberi sanksi tilang pada Operasi Patuh 2025.

DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
OPERASI PATUH - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan saat razia Operasi Patuh Rinjani 2024. Berikut ini daftar pelanggaran yang akan diberi sanksi tilang pada Operasi Patuh 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2025

Operasi yang digelar pada 14-27 Juli 2025 ini mengedepankan pencegahan, penyuluhan, dan penindakan atas pelanggaran lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menegaskan operasi ini digelar di seluruh Indonesia.

"Operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak," paparnya, Jumat (11/7/2025) seperti dikutip dari Tribunnews. 

Aries menjelaskan bahwa kegiatan pencegahan berupa edukasi dengan komunitas maupun pengendara dan pengemudi. 

Selain itu, sejumlah penindakan berupa sanksi tilang akan dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran. 

Berikut ini daftar pelanggaran yang akan diberi sanksi tilang pada Operasi Patuh 2025.

1. Pengendara di bawah umur

2. Menggunakan ponsel saat berkendara

3. Berboncengan lebih dari 1 orang (pengguna kendaraan roda 2)

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (pengguna kendaraan roda 2) dan safety belt (pengguna kendaraan roda 4 atau lebih)

Baca juga: Kakorlantas Polri Ajak Sopir Angkutan Rumuskan Bareng Kebijakan Lalu Lintas

5. Pengendara dalam pengaruh alcohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Penilangan Operasi Patuh 2025

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved