Kematian Brigadir Nurhadi

Buramnya Bukti Petunjuk, Kuasa Hukum Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator

Buramnya petunjuk mebuat kuasa hukum tersangka Misri alias M, dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi mengajukan justice collaborator. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KASUS PENGANIAYAAN - Kuasa hukum M, Yan Mangandar (kanan) saat bertemu tersangka M di ruang Direktorat Tahti Polda NTB. Yan mengatakan sudah mengajukan justice collaborator untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan. 

Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi. 

Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.

Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul. 

Buramnya petunjuk ini mebuat kuasa hukum tersangka Misri alias M, Yan Mangandar berencana mengajukan justice collaborator. 

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu (9/7/2025). 

Baca juga: Kuasa Hukum Misri, Ungkap Jenis Obat Penenang yang Diminum Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas

Tetapi masih ada sesuatu yang di komunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator. 

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator. 

Dalam dokumen yang sudah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri itu tidak benar. 

Sebagai informasi saat ini Misri sudah di tahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, sejak 2 Juli 2025 lalu. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved