Diskon Pajak Kendaraan

Hari Pertama Diskon Pajak Kendaraan di Kota Mataram, Samsat Pastikan Tersosialisasi Merata

Dari pantauan Tribun Lombok, di hari pertama ini, masyarakat yang datang untuk melakukan pembayaran pajak terlihat masih lengang.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
DISKON PAJAK PKB - Sejumlah masyarakat saat melakukan pembayaran pajak PKB di Samsat Kota Mataram usai resmi diberlakukannya diskon pajak, Selasa (1/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, NTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah mulai menerapkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), pada Selasa (1/7/2025).

Dari pantauan Tribun Lombok, di hari pertama ini, masyarakat yang datang untuk melakukan pembayaran pajak terlihat masih lengang.

Kendati demikian, ditegaskan pihak Samsat Kota Mataram, masyarakat yang ada di sudah tersosialisasikan semua, berkenaan dengan diskon pajak yang diadakan Pemprov NTB.

“Kemarin saya sudah sosialisasi, baru 4 Kecamatan dan kebijakannya baru berlaku hari ini. Saat ini tinggal 2 kecamatan yang belum, tapi soal landainya pembayaran (diskon pajak PKB) biasa, kalau keringanan satu minggu dua minggu baru membeludak,” ucap Kepala Samsat Mataram, Husni 

Diyakininya, di Kota Mataram masyarakat melek dan taat akan bayar pajak, hal ini didasari banyaknya masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji yang dibayar per awal bulan.

Diskon pajak PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub)  No.9 tahun 2025. Di mana wajib pajak aktif yang ingin membayar PKB setelah jatuh tempo dibebaskan untuk denda.

Wajib pajak aktif yang tidak membayar pajak selama 4 tahun diberikan keringanan pembebasan insentif hingga 25 persen dari pokok pajak.

Sedang wajib pajak yang telat lebih dari 5 tahun diberikan pengurangan pokok PKB sebanyak 25 persen, sedang tahun berjalan tetap bayar 100 persen.

Berikutnya wajib pajak yang telat membayar dibawah 2019 diberikan pemutihan, yakni berupa diskon pajak hingga 100 persen.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima manfaat PKH juga diberikan diskon pajak hingga 100 persen.

Kendaraan mutasi luar daerah juga menjadi atensi pada pembayaran PKB tahun ini, oleh itu pembayaran pokok PKB-nya dibebaskan 100 persen.

Baca juga: Dewan Puji Diskon Pajak Gubernur NTB Lebih Bagus dari Pemprov Jawa Barat

Ramdhan Kamarudin, warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat, mengaku beryukur dengan keringanan pajak yang diberikan oleh Pemprov NTB.

“Bersyukur atas keringanan pajak yang diberikan pak Gunernur (Lalu Muhammad Iqbal) ini, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Dengan adanya keringanan pajak ini, ia juga bisa membayarkan pajak semua kendaraan yang dimilikinya.

Pun juga dengan kendaraan luar yang selama ini sukar dilakukan pembayaran pajak, namun dengan kebijakan diskon pajak daru Pemprov NTB ini menjadi lebih mudah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved