Berita Kota Mataram
Curi iPhone Penumpang, Supir Grab di Mataram Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tak lama setelah turun, korban baru menyadari bahwa ponsel miliknya hilang. Ia segera mencoba menghubungi nomor ponselnya.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - MS (40) driver taksi online di Mataram harus berhadapan dengan polisi lantaran diketahui mengambil HP milik penumpangnya.
MS ditangkap tampa perlawanan, usai penyidik Polresta Mataram menyelidiki laporan korban yang kehilanagan HP merek Iphone 14.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menerangkan, kronlogi kejadian bermula korban memesan layanan Grab dari Epicentrum Mall menuju sebuah kos di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.
Setibanya di lokasi tujuan, korban turun dari mobil tanpa menyadari bahwa handphone miliknya, jenis iPhone 14, tertinggal di dalam kendaraan mobil.
“HP tersebut awalnya diletakkan di atas paha saat perjalanan,” jelas Regi, Kamis (26/6/2025).
Tak lama setelah turun, korban baru menyadari bahwa ponsel miliknya hilang. Ia segera mencoba menghubungi nomor ponselnya menggunakan HP milik temannya, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Dugaan kuat kartunya telah dilepas atau HP dalam kondisi mati.
Korban juga mencoba menghubungi nomor sopir Grab melalui aplikasi, dan sempat tersambung. Namun, MS menyatakan tidak menemukan HP di dalam mobilnya.
Baca juga: Tak Ada Dokter, Autopsi Jenazah Juliana Marins Dipindah ke RSUD Bali Mandara
Merasa ada kejanggalan, korban pun melapor ke Polresta Mataram. Penyelidikan langsung dilakukan oleh tim Resmob, dan akhirnya MS berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
“Awalnya, MS bersikukuh tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ia mengakui menyimpan HP tersebut di rumahnya dan berniat memilikinya,” ungkap AKP Regi.
Polisi lalu membawa MS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan HP. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban berhasil diamankan dan saat ini disimpan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.